Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur

Kompol D Ngaku Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswa Di Cianjur Adalah Istri Sirinya, Langgar Kode Etik

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Audi A6 yang telah dijadikan barang bukti pihak Kepolisian dalam kasus tabrak lari, Minggu 29 Januari 2023

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro Pastikan Kompol D Langgar Kode Etik: Berselingkuh dan Turunkan Citra Polri dan Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri.

Berita Terkini