TRIBUN-BALI.COM – Memiliki tempat tinggal merupakan keinginan semua orang, termasuk bagi pasangan muda yang baru saja menikah.
Kini banyak sekali program pinjaman yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan hunian impian.
Salah satu program tersebut adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kini, pengajuan KPR bisa hanya dilakukan dari rumah saja dan tidak perlu pergi ke bank.
Pengajuan KPR bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SiKasep.
Aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) merupakan sebuah aplikasi berbasis android yang berfungsi untuk mengajukan perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Lantas, bagaimana cara pengajuan KPR secara online melalui aplikasi SiKasep?
Baca juga: Mengenal 3 Jenis KUR BRI 2023 yang Ditawarkan Masyarakat, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Dikutip dari laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), caranya adalah sebagai berikut:
1). Pastikan GPS pada handphone dalam keadaan menyala atau aktif sebelum download aplikasi SiKasep.
2). Download aplikasi SiKasep di Play Store.
3). Selanjutnya adalah pendaftaran akun Anda, klik tombol ‘Daftar’.
4). Mengisikan data diri, berupa:
- Nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP
- Masukkan kata sandi, usahakan membuat kata sandi yang mudah diingat
- Kembali masukkan kata sandi yang sama