Berita Bali

Polda Bali Akan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditpolairud Polda Bali terus dalami kasus tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express.

Pasalnya, Ditpolairud Polda Bali akan tetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 10 Februari 2023.

Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus guna menetapkan tersangka lainnya.

Pengembangan kasus dilakukan dengan meminta pendapat ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

“Nanti ada pengembangan lagi kita untuk tersangka berikutnya. Tapi masih menunggu ahli dulu,” ujar Kombes Pol. Soelistijono kepada Tribun Bali.

Koordinasi dengan pihak Ditjen Perhubungan Laut diperkirakan akan berlangsung pada Selasa hingga Kamis pekan depan.

“Minggu depan. Antara Selasa, Rabu, Kamis depan itu kita ke Jakarta, ke Ditjen Perhubungan Laut,” tambahnya.

Pengembangan kasus guna mencari tersangka lain dilakukan Ditpolairud Polda Bali lantaran adanya temuan-temuan yang dirasa janggal.

“Karena masih banyak temuan-temuan kita yang janggal. Kita tidak berhenti sampai di Nahkoda saja,” terang Dirpoalirud Polda Bali pada Jumat 10 Februari 2023.

Hingga kini, Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali telah menetapkan seorang tersangka buntut insiden tenggelamnnya Fast Boat Kebo Iwa Express yang terjadi pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 10 Februari 2023.

Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, pihaknya menetapkan Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal cepat itu.

Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express yang diketahui bernama I Wayan Sania itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Bali pada 8 Februari 2023 lalu.

“Yang Nahkodanya sudah kita jadikan tersangka. Namanya I Wayan Sania,” ujar Dirpolairud Polda Bali kepada Tribun Bali.

Sebuah fastboat Kebo Iwa Express, tenggelam saat hendak mengangkut penumpang dari Nusa Penida menuju ke Pelabuhan Sanur, Selasa (3/1/2023). Kejadian ini, membuat 23 penumpang dan 6 orang crew fastboat sempat terombang-ambing oleh kuatnya gelombang laut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi sekitar pukul 17.20 WITA. Fastboat Kebo Iwa Express berangkat dari Nusa Penida menuju ke Pelabuhan Sanur. (Istimewa)

I Wayan Sania ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Bali memeriksa bukti-bukti berupa dokumen hingga keterangan saksi.

Ditpolairud Polda Bali memandang I Wayan Sania lalai dalam bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan semua, saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru kita bisa tetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 199 KUHP.”

“Iya (lalai),” terang Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.

Atas kejadian tersebut, I Wayan Sania disangkakan Pasal 199 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirpolairud Polda Bali menyebut I Wayan Sania tak dilakukan penahanan.

“Enggak (tidak ditahan),” pungkas Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.(*)

Berita Terkini