Berita Bali

Kebut Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat Bali, Koster: Pertama di Indonesia 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali percepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
Sidang - Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu. Terkait Bale Kertha Adhyaksa, menurutnya ini pertama di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali percepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan langkah ini dilakukan sebab materi dan kesepakatan Perda tersebut sudah matang.

Raperda yang diinisiasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini ditargetkan DPRD Bali rampung dalam sepekan, setelah sehari sebelumnya dipaparkan oleh Gubernur.

Baca juga: Masalah Adat Tak Ditangani Polisi dan Kejaksaan, DPRD Bali Kebut Raperda Bale Kertha Adhyaksa

“Karena materinya memang sudah matang dan sudah sepakat dengan DPRD, fraksi, komisi. Materi juga sudah saya dalami betul sampai malam-malam. Dari pengalaman saya, legislasi ini oke,” jelas, Koster pada, Senin 11 Agustus 2025. 

Koster menepis anggapan bahwa Raperda ini terburu-buru tanpa kajian.

Menurutnya, Bale Kertha Adhyaksa bukan unsur lembaga Desa Adat, melainkan lembaga yang ada di Desa Adat untuk memberikan pendampingan.

Baca juga: MUSYAWARAH Mufakat Dikedepankan di Bale Kertha Adhyaksa, Elaborasi Hukum Adat dan Hukum Nasional

“Substansinya sangat bagus, tentu akan jadi perhatian, didiskusikan pada tanggapan Gubernur besok. Bale Kertha bukan unsur lembaga Desa Adat."

"Unsurnya adalah prajuru desa, saba desa, dan kertha desa. Bale Kertha bukan unsur lembaga dari Desa Adat tapi dia merupakan wahana untuk pendampingan di Desa Adat,” imbuhnya.

Koster menjelaskan, lembaga ini berbeda dengan kertha desa yang menegakkan hukum adat.

Baca juga: TEMPAT Penyelesaian Sengketa Desa, Kajati & Gubernur Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Jembrana

Bale Kertha Adhyaksa akan menyelesaikan berbagai permasalahan di Desa Adat, termasuk kasus pidana ringan maupun perdata ringan.

“Kalau kertha desa itu untuk menegakkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat, awig-awig, pararemnya. Ini tidak mengambil alih masalah itu, beda ini."

"Berbagai masalah di Desa Adat kan banyak, ada yang pidana, perdata yang kategori ringan bisa diselesaikan dengan forum ini, lembaga baru,” katanya.

Baca juga: Koster Puji Kajati Bali Sumedana : "Luwung Gati" Bale Kertha Adhyaksa, Saya Beri Nilai A Plus

Bahkan, kasus-kasus tertentu seperti pemerkosaan juga dapat diselesaikan melalui forum ini.

“Bisa di situ. Ini akan menyelesaikan dan ini diakui di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Begitu selesai di lembaga Kertha Adhyaksa ini, dia tidak lagi berlanjut ke hukum peradilan negeri,” tegas Koster.

Ia menyebut, Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia.

“Pertama di Indonesia karena Kajati-nya koordinasinya bagus. Ini kan mulai berlaku Januari 2026, jadi begitu ini berlaku, perdanya sudah siap berlakunya 2026."

"Unsur orangnya bisa dari desa adat, kelurahan, tokoh, akademisi yang jadi anggota Bale Kertha Adhyaksa,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Bale Adhyaksa

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved