Berita Jembrana

TEMPAT Penyelesaian Sengketa Desa, Kajati & Gubernur Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Jembrana

Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan wadah atau tempat penyelesaian sengketa hukum di Desa atau Desa Adat yang melibatkan kejaksaan.

TRIBUN BALI/I MADE PRASETYA ARYAWAN
PERESMIAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan serta jajaran Forkopimda meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (11/6). 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan serta jajaran Forkopimda meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (11/6). 

Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan wadah atau tempat penyelesaian sengketa hukum di Desa atau Desa Adat yang melibatkan kejaksaan.

Konsepnya adalah dengan penyelesaian masalah hukum dengan keadilan restoratif, musyawarah dan kekeluargaan.

Terpenting, bukan melemahkan desa adat, namun justru menguatkan lembaga adat tersebut. Di Jembrana sendiri, sedikitnya ada 41 Desa, 10 Kelurahan dan 64 Desa Adat. 

Baca juga: TEWAS Bocah 9 Tahun, Tenggelam di Tambak Udang Saat Bermain Sepeda di Gerokgak Buleleng Bali

Baca juga: RATUSAN Warga Bangli Terpapar DBD, Dinkes Lakukan Fogging Sebagai Langkah Antisipasi

"Sebagai tempat penyelesaian konflik di Desa. Ini sejalan dengan desa adat. Samasekali bukan melemahkan, justru bagaimana menguatkan kelembagaan adat," jelas Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Dia menyebutkan, semua desa adat menyediakan tempat penyelesaian konflik ini. Penyelenggaraannya, adalah mereka. Ketika sudah jalan, semua perkara yang ada di desa bisa diselesaikan di sana. Kecuali perkara berat atau perkaranya sangat berdampak besar bagi masyarakat. Seperti contohnya kasus pembunuhan atau kasus TPKS.

"Tujuan utamanya adalah perdamaian," tegasnya. Bagaimana dengan desa yang belum memiliki desa adat? Dia menyebutkan tentunya akan diusulkan dan harus ada.

Secara umum di Indonesia merupakan bagian dari adat. Apalagi payung hukumnya sudah ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

Jadi semua harus mengerti tentang desa adat. Bukan berarti warga dari luar (wilayah) tidak tunduk, tapi justru harus memahami. "Akan diusulkan (desa adat), harus ada," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, Desa Adat di Bali sudah diperkuat dengan Perda. Kelembagaan yang ada di desa adat seperti kertha Desa harus didorong dan didukung dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

"Kalau secara historis dulunya semua desa adat. Tentunya ini (yang belum ada Desa Adat) akan ditindaklanjuti. Apalagi dalam perda sudah diatur semuanya mulai dari Krama, Krama tamyu dan tamyu. Semua sudah diatur sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing," jelasnya

Terpisah, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menegaskan dukungannya terhadap inisiatif tersebut.

"Kami di Polres Jembrana sangat mendukung hadirnya Bale Kertha Adhyaksa ini. Sebagai ruang mediasi dan edukasi hukum, tentunya ini akan membantu menjaga kondusifitas wilayah, khususnya dalam penyelesaian permasalahan sosial berbasis adat dan musyawarah," jelasnya.

 AKBP Kadek Citra juga berharap, dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa ini, koordinasi antara instansi penegak hukum dan masyarakat adat dapat semakin solid.

"Semoga kehadiran Bale Kertha Adhyaksa ini menjadi penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat adat demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Jembrana," tandasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved