Berita Jembrana
Warga Jembrana Bali Keluhkan Penipuan dan Judol, Polisi: Gunakan Platform Resmi
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menanggapi sejumlah hal penting tersebut.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Program Jumat Curhat dilaksanakan Polres Jembrana bersama masyarakat Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Bali, Jumat 29 Agustus 2025.
Dalam sesi tanya jawab, warga mengeluhkan kasus penipuan hingga judi online (judol) yang menjerat warga sekitarnya.
Polisi menanggapi bahwa kedua poin tersebut sangat merugikan masyarakat sehingga harus diantisipasi.
Dalam sesi tanya jawab di kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan warga menyampaikan beberapa hal.
Baca juga: Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Siaga
Seperti yang disampaikan Kaur Pemerintahan Desa Banyubiru, Fitriya. Ia menyinggung kasus penipuan online yang menjerat warganya.
Kemudian pertanyaan juga muncul dari Kelian Adat Pebuahan, I Gede Sunarsa, terkait maraknya judi online yang sangat berbahaya dan memberatkan warganya tersebut.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menanggapi sejumlah hal penting tersebut.
Masyarakat diingatkan agar lebih bijak dalam bertransaksi daring untuk mengantisipasi kasus penipuan online.
Sebab, pelaku hal tersebut biasanya menggunakan identitas palsu yang tentunya sulit untuk dilacak.
"Penipuan online sulit diungkap karena banyak menggunakan identitas palsu. Oleh karena itu, gunakanlah platform resmi yang memiliki jaminan transaksi," tegasnya.
Kemudian, kata dia, pihak kepolisian menegaskan bahwa judi online hanya menguntungkan bandar saja.
Sehingga diharapkan warga tak terjebak dan mengalihkan dengan kegiatan lain yang positif.
"Jangan terjebak judi online atau pinjaman online. Lebih baik manfaatkan uang untuk kegiatan produktif, seperti program koperasi desa yang sudah berjalan," pesannya.
AKBP Kadek Citra juga menekankan pengaruh lingkungan terhadap anak-anak, terutama kebiasaan berkumpul hingga larut malam rentan memunculkan perilaku menyimpang.
Salah satunya narkotika. Dia menyebutkan, kasus narkoba tidak bisa diselesaikan dengan restoratif justice, namun Polri memiliki mekanisme pencegahan melalui asesmen dan rehabilitasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.