Berita Bali

Koster Puji Kajati Bali Sumedana : "Luwung Gati" Bale Kertha Adhyaksa, Saya Beri Nilai A Plus

Koster Puji Kajati Bali Sumedana : "Luwung Gati" Bale Kertha Adhyaksa, Saya Beri Nilai A Plus

istimewa
Koster Puji Kajati Bali Sumedana : "Luwung Gati" Bale Kertha Adhyaksa, Saya Beri Nilai A Plus 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dibalik sikapnya yang lembut  namun tegas dalan penegakan hukum di Bali, sosok Kajati Bali Ketut Sumedana punya gagasan inovatif dan kreatif tentang Bali dan pariwisata sebagai leading sektor pulau dewata. 

Dalam konteks penegakan hukum di Pulau Dewata, nyali Ketut Sumedana sudah teruji, kecerdasan dan ketegasan tak perlu diragukan lagi. Ia tak pandang bulu, termasuk penegakan hukum di kampung kelahiran, Buleleng Bali

Dalam dua kali kesempatan meluncurkan Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar, Rabu 21 Mei 2025 dan di Klungkung Kamis 22 Mei 2025, mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengusulkan agar Bali menjadi daerah Istimewa. 

Baca juga: MASUK Nominasi Pemain Muda Terbaik Liga 1, Kadek Arel dan Arjuna Bakal Bersaing dengan 8 Pemain Lain

"Atas keistimewaan  yang dimiliki Bali seperti desa adat yang sudah masuk menjadi perda, bahkan sudah memiliki perangkat  sampai ke propinsi serta pembuatan operasional nya ditanggung melalui APBD propinsi adalah hal yang sangat istimewa," kata Ketut Sumedana saat meresmikan Bale Adhyaksa di Kabupaten Klungkung.

Ia menambahkan, dalam konteks agama dan budaya, Bali salah satu daerah yang menganut asas Receptio in complexu, bahwa hukum adat linear dengan agama yang dianut (Hindu) bahkan diimplementasikan dalam kebudayaan Bali, ini menjadi keistimewaan bagi perangkat adat Bali yang  tugasnya menjaga dan melestarikannya.

Baca juga: Tak Hanya di Demulih, Penggalian Kuburan juga Terjadi di Desa Tiga Bangli

Pengaruh budaya, adat dan agama sebagian besar masyarakat Bali sangat berpegaruh besar bagi pariwisata Bali yang sangat berdampak bagi perekonomian Bali.

"Dengan demikian keistimewaan ini dimungkinkan untuk mendapatkan insentif dari pemerintah pusat yang akan digunakan untuk mengembangkan dan melestarikan budaya dan adat Bali serta mempertahankan tanah leluhur Bali," ujarnya. 

Dalam pandangan Ketut Sumedana Daerah Istimewa Bali  ini sama seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. 

"Tidak menutup kemungkinan memberlakukan hukum adat (living law) Bali sebagaimana yang kita resmikan  hari ini yaitu Bale Kerta Adhyaksa. Sebagian Daerah istimewa Aceh yang memberlakukan Qanoom (hukum Islam) di Daerah Istimewa Aceh,"sebutnya.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster memuji program Bale Adhyaksa berbasis kearifan lokal Bali yang diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana di seluruh Bali dan peluncuran di Kabupaten Klungkung bertempat di Balai Budaya Klungkung, Kamis (22/6/2025).

Kabupaten Klungkung adalah kabupaten keenam dalam peluncuran program Bale Adhyaksa. 

Dalam arahannya, Koster menegaskan, jika program Bale Adhyaksa berbasis kearifan lokal Bali ini sangat bagus terutama dalam konteks Bali.  

"Luwung Gati Konsep Pak Kajati Bali Niki. Cocok menyandang gelar doktor. Kalau saya menjadi dosennya beliau mendapat nilai A plus," puji Koster sembari mengatakan bahwa dirinya seorang dosen tamatan ITB Badung yang mengajar mata kuliah kalkulus yang ditakuti semua orang.

"Saya sebagai gubernur saja hadir disini. Karena saya menilai program ini sangat penting dalam penyelesaian berbagai kasus di tingkat desa. Ini demi Bali, baik secara sekala maupun Niskala," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved