Berita Bali

UNUD Masih Bungkam, Total Dana SPI Tanpa Dasar Untuk Mahasiswa Mencapai Rp 3,8 Miliar

Penulis: Putu Yunia Andriyani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran, beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM - Unud masih bungkam, ihwal klarifikasi penetapan 3 tersangka kasus korupsi dana SPI kepada mahasiswa. 

Tribun Bali kemudian mencoba mengonfirmasi, ihwal penetapan tiga orang tersangka ini kepada pihak Universitas Udayana.

Pihak yang dihubungi adalah Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU dan juru bicaranya P.A.A. Senja Pratiwi.

Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, untuk kedua pihak telah dipastikan terkirim dan diterima oleh yang bersangkutan.

Begitu pula dengan telepon WhatsApp yang terlihat tersambung (berdering) dengan kedua belah pihak.

Sayangnya, hingga pukul 20.00 WITA pada Minggu, 12 Februari 2023, keduanya tidak merespon baik melalui pesan singkat maupun telepon.

Baca juga: BREAKING NEWS! 3 Pejabat Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba!

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Penyidik Pidsus Kejati Bali Periksa 25 Saksi

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, akhirnya menetapkan tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka.

Adalah inisial IKB, IMY dan NPS yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, sejak 24 Oktober 2022 telah melakukan penyidikan.

Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Di mana dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

"Penyidik telah menetapkan IKB S.Kom M.Si, dan IMY, ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Unud.

Sedangkan DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 Unud," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran tertulisnya yang diterima Tribun Bali, Minggu, 12 Pebruari 2023.

Lebih lanjut dijelaskan, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu. (Istimewa)

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.

Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," ungkap Luga.

Dengan telah ditetapkan para tersangka, penyidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi.

Ini guna mendalami peran ketiga tersangka tersebut.

Juga pihak-pihak lain yang patut diduga bersama para tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.

"Terbuka kemungkinan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama tersangka IKB, S.Kom.,M.Si, IMY, ST, dan DR. NPS, ST.,MT.

Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya, terkait dana SPI ini, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," terang Luga.

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu. (Istimewa)

"Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," imbuh mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

Sementara terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkini