Berita Bali
BREAKING NEWS! 3 Pejabat Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba!
Breaking News! Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, akhirnya menetapkan tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News! Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, akhirnya menetapkan tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud), sebagai tersangka.
Adalah inisial IKB, IMY dan NPS yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud.
Sebelumnya, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo sejak 24 Oktober 2022 telah melakukan penyidikan.
Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.
Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Penyidik Pidsus Kejati Bali Periksa 25 Saksi
Baca juga: Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir

"Penyidik telah menetapkan IKB S.Kom M.Si, dan IMY, ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Unud.
Sedangkan DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 Unud," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran tertulisnya yang diterima Tribun Bali, Minggu, 12 Pebruari 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.
Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.
Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," ungkap Luga.

Dengan telah ditetapkan para tersangka, penyidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi.
Ini guna mendalami peran ketiga tersangka tersebut.
Juga pihak-pihak lain yang patut diduga bersama para tersangka, melakukan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.