Berita Bali

BREAKING NEWS! 3 Pejabat Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba!

Breaking News! Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, akhirnya menetapkan tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu. 

"Terbuka kemungkinan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama tersangka IKB, S.Kom.,M.Si, IMY, ST, dan DR. NPS, ST.,MT.

Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI ini, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," terang Luga.

"Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," imbuh mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

Sementara terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved