Berita Bali
BREAKING NEWS! 3 Pejabat Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba!
Breaking News! Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, akhirnya menetapkan tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Terbuka kemungkinan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama tersangka IKB, S.Kom.,M.Si, IMY, ST, dan DR. NPS, ST.,MT.
Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI ini, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," terang Luga.
"Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," imbuh mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Sementara terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.