Berita Bali

Panggil Pihak Samabe, Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS

Rapat dengar pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Dinas Perizinan harus berkolaborasi dengan Dinas terkait

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Tindaklanjuti permasalahan pelanggaran kelengkapan administrasi perijinan di Hotel Samabe Bali Suites dan Villa Nusa Dua, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan Rapat dengar pendapat pada Senin 10 November 2025 di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3, Gedung DPRD Bali. Panggil Pihak Samabe, Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tindaklanjuti permasalahan pelanggaran kelengkapan administrasi perizinan di Hotel Samabe Bali Suites & Villa Nusa Dua, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan rapat dengar pendapat, pada Senin 10 November 2025, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3, Gedung DPRD Bali

Usai rapat tersebut, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Rai menjelaskan bahwa ia dan Pansus TRAP telah turun ke Samabe yang berlokasi di yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung untuk melakukan sidak. 

“Setelah mengadakan sidak, mendapatkan suatu temuan-temuan yang tidak masuk akal, kita panggil seperti sekarang dan fakta di lapangan, secara real menyatakan bahwa ternyata di Samabe banyak bolong perizinan dan sebagainya kan,” jelas, Dewa Rai. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, selain itu pihak Samabe juga belum melengkapi izin Amdal seperti yang disampaikan oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin yang hadir pada rapat. Padahal izin amdal penting untuk diurus. 

Baca juga: Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi Di Bali, Cegah Penyelewengan Hutan Yang Sebabkan Banjir

“Jadi selama ini kan melanggar dia. Jadi dengan melanggarnya itu kami kasih waktu juga agar menyelesaikan semua permasalahan itu izin-izin yang terkait. Termasuk tadi, baru divalidasi, itu kan kata baru, ada apa sebelumnya, kan begitu,” bebernya. 

Ke depan, Dewa Rai berharap kepada investor-investor lain baik yang sudah mempunyai bangunan tetap atau belum, harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang seharusnya dimiliki. 

Sehingga tidak terjadi suatu keresahan bagi investor ke Bali

“Tadi saya sudah menyampaikan bahwa, di sini, ujungnya ada di OSS, kan begitu dan Online Single Submission, itu disalah artikan dalam arti, OSS itu, bukan berarti sentraristrik, bukan,” tandasnya. 

Menurutnya, tak cukup bagi investor hanya mendaftarkan usaha di OSS, di mana pemodal hanya mendapatkan NIB. 

Begitu turun ke bawah di masing-masing Kabupaten/Kota harus menyesuaikan dengan rule yang ada di bawah. 

Misalnya, membangun hotel, mendatangi Dinas Perizinan, lalu Dinas Perizinan harus berkolaborasi dengan Dinas terkait, baik Dinas Pertanian, Lingkungan, dan sebagainya. 

Jadi harus menjadi satu, tidak bisa hanya satu sektor yang memberikan izin, yang lain tidak diberikan izin. 

Menurutnya, dengan modal hanya NIB saja para investor sudah bisa membangun merupakan hal yang tidak benar. 

“Jadi ini kan kesalahan daripada menafsirkan apa itu OSS. Jadi OSS sebenarnya bukan sinteristik, bukan. Harus melaksanakan itu dari tingkat bawah. Ingat ini agar jangan sampai Lurah, maupun Kepala Desa, seolah diamputasi yang tupoksinya kan,” sambungnya. 

Seperti pada perizinan amdal, sebelum terbit izin Amdal salah satu syaratnya harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Lingkungan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved