Berita Bali
Panggil Pihak Samabe, Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS
Rapat dengar pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Dinas Perizinan harus berkolaborasi dengan Dinas terkait
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkadang sudah ada izin amdal, tapi masyarakat setempat tidak tahu, ada apa ini dibalik semuanya itu.
“Makanya kami panggil. Tadi sudah saya sampaikan agar ke depan, masalah perizinan ini bersatu padu antara dinas terkait,” terangnya.
Perizinan di Dinas pun bukan berarti hanya satu pintu, semisal di Dinas Perizinan cukup satu Dinas tersebut.
Namun juga harus dilengkapi dengan Dinas Pertanian apakah proyek termasuk jalur hijau atau jalur kuning.
Intinya Dewa Rai menegaskan, jika berbicara soal izin kan ada di perizinan.
Perizinan ini sebenarnya harus berkolaborasi dengan pihak terkait dengan dinas terkait.
Rapat dengar pendapat ini merupakan pemanggilan pertama pada pihak Samabe jika sampai pemanggilan ketiga perizinan belum lengkap, Pansus TRAP akan turun dan evaluasi kembali selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan pembongkaran atau tidak.
Pihak Samabe baru memenuhi 4 perizinan dari 8 yang harus dipenuhi.
Apabila tidak dilengkapi lewat dari 2 minggu, Pansus TRAP akan lakukan evaluasi kembali.
“Masih (beroperasi) Gak ada masalah kalau beroperasi. Itu kan kebijakan namanya. Tapi tolong dilengkapi. Banyak hal yang dilanggar termasuk dari Amdal. Itu kan nggak punya mereka. Mereka hanya mengeluarkan AUKLPL. Sebenarnya itu kan hotel persyaratannya Amdal kan harus 1 di atas 100 kamar. Terus tanahnya 5 hektare ke atas. Itu tanahnya berapa tadi 8 hektare kan? Itu harus amdal. Ternyata tadi AUKLPL kan? Berarti mereka ada amdal,” pungkasnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Panggil-Pihak-Samabe-Pansus-TRAP-DPRD-Bali-Ingatkan-Investor-Tak-Cukup-Hanya-Izin-di-OSS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.