Berita Bali
Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir
Dugaan adanya penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap alasan dari 20 orang saksi yang mangkir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari 45 orang yang dipanggil dalam proses penyidikan dugaan adanya penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Jumat 9 Desember 2022, menyatakan para saksi dari lingkungan internal Unud yang tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Bali karena memiliki alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian," kata dia.
Namun demikian, Luga mewanti-wanti apabila nantinya dalam pemanggilan kedua ada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik akan menggunakan kewenangan mereka sesuai yang telah diperintahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Kejati Bali: Ini Kasus Pertama di Indonesia
"Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa," kata Luga.
Luga menyatakan, proses penyidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 telah memasuki pekan keenam.
Penyidikan pada awalnya berdasarkan pengaduan dari anggota masyarakat tersebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan laporan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan mulai 24 Oktober 2022.
Sejauh ini, Penyidik Kejati Bali melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
Upaya tersebut dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dengan mengamankan lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
Selain menyita dokumen-dokumen tersebut, hingga dengan saat ini yang sudah memasuki pekan ke enam, kata Luga, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 orang saksi.
Luga memastikan Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani Hukum Acara, SOP dan asas praduga tak bersalah serta perlindungan saksi, sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur.
Penyidik Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya penyidik memperkuat alat bukti.
Dengan alat-alat bukti tersebut, kata Luga, diharapkan penyidik Kejati Bali akan membuat terang penyimpangan dalam penerimaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dan menetapkan tersangka.
Luga berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri pada Unud dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut karena keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana," kata Luga.