Berita Bali
Kadisnaker: UMP Pasti Lebih Tinggi dari Tahun Ini, Bali Tunggu Permenaker Tetapkan UMP 2026
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan membeberkan progres penyusunan upah minimum provinsi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan membeberkan progres penyusunan upah minimum provinsi (UMP) Bali Tahun 2026.
Ketika ditemui usai Pelepasan 2.183 Peserta Magang ke Jepang di Monumen Bajra Sandhi Bali, pada Kamis 13 November 2025, Setiawan mengatakan saat ini sedang proses nominal UMK dinaikkan.
“Tapi pada prinsipnya daerah diberikan peluang untuk menyiapkan range berapa besar tiap daerah pasti beda. Nah ini dewan pengupahan provinsi sedang menyiapkan itu jadi begitu ada sinyal berupa juklak juknis pusat segera kita secepatnya,” jelas, Setiawan.
Baca juga: UMK Badung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,5 Juta, 5 Kabupaten Lain Terapkan UMP
Lebih lanjut ia mengatakan, yang jelas UMP maupun UMK di tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini, namun berapa besarannya belum dapat dipastikan karena ada salah satu parameter saat ini yaitu indeks kebutuhan atau kelangsungan hidup.
Salah satu indikator yang akan digunakan adalah nilai pertumbuhan ekonomi.
“Kalau kemarin dari Pak Presiden kan 6,5 persen itu untuk UMP UMK kemudian ada sektoral. Masing-masing daerah. Nah ini tergantung teman-teman dewan pengupahan, kan di sana ada perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha, kira-kira sektor mana yang mendongkrak ekonomi,” sambungnya.
Baca juga: SAH! UMP Bali Jadi Rp 2.996.560, Dinas Ketenagakerjaan Bali Sebut 5 Kabupaten Tak Bisa Tetapkan UMK
Ia pun telah menanyakan ke Kemenaker kapan diterbitkan juklak juknis perhitungan UMP sehingga dapat dilakukan rapat teknis di dewan pengupahan untuk segera bisa mengusulkan angka UMP.
Di Tahun 2025 terdapat 5 Kabupaten di antaranya Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, Karangasem, setelah dihitung dengan formula yang ada pun atau dinaikkan 6,5 pun masih di bawah UMP Provinsi sehingga UMP lah yang digunakan.
“Coba lihat nanti ya kan banyak faktor, kalau ternyata lebih tinggi provinsi kan pakai UMP saja artinya jaminan terhadap tenaga kerja kita yang 0-1 tahun ada jaminan perlindungan untuk upah yaitu UMP,” bebernya.
Baca juga: UMP Bali 2025 Bakal Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.996.560,68, Kabupaten Sarbagita Bisa Terapkan UMK
Setelah dibahas, usulan dari Kementerian Ketenagakerhaan dengan stakeholder harus dilaporkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan, setelah itu keluar Permenaker.
“Mudah-mudahan akhir tahun (angka UMP) sudah keluar karena berefek ke perencanaan tahun depan,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di UMP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gaji-13-ASN-Cair-pada-Juni-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.