UMP Bali

Upah Buruh Rendah, FSPM Bali Berharap Kenaikan UMP/UMK hingga 15 Persen 2026 Mendatang

Serikat pekerja di Bali berharap kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) maupun Upah Minumun Kabupaten per tahun 2026.

Istimewa/Tribunnews
ILUSTRASI UANG - Upah Buruh Rendah, FSPM Bali Berharap Kenaikan UMP/UMK hingga 15 Persen 2026 Mendatang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Serikat pekerja di Bali berharap kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) maupun Upah Minumun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 tak terlalu rendah. Diharapkan upah minimun minimal naik 10 persen.

Hal itu dikatakan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana.

Menurutnya, selama 10 tahun terakhir ini kenaikan upah buruh sangat rendah.

“Sampai saat ini kami belum tahu apa ketentuan yang akan dijadikan acuan negara, karena belum ada. Tetapi kami harapkan kenaikan 10 sampai 15 persen. Itu harapan kita,” kara Rai Budi, Rabu (12/11).

Baca juga: UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem

Dan menurutnya, dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat 4 dengan kenaikan upah buruh terkecil.

“Jadi buat kami, kami punya harapan pada (Presiden) Prabowo bisa memberikan kesejahteraan buruh. Karena melihat kenaikan upah buruh baik UMP dan UMK sangat jauh dari hidup layak yang seharusnya,” pintanya.

Beberapa alasan yang mendasari usulan tersebut salah satunya harga kebutuhan hidup saat ini cukup tinggi.

“Karena kecilnya kenaikan upah, menjadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Tidak mampu terbeli oleh masyarakat,” paparnya.

Sehingga ia berharap buruh bisa mendapatkan upah yang layak sehingga bisa memenuhi kebutuhan mereka dengan layak.

“Bagaimana hak dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas negara. Jika buruh sejahtera, maka rakyat juga sejahtera,” paparnya.

Selain itu, ia juga berharap kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat menjadi perhatian negara.

Ia juga berharap jangan sampai suara-suara buruh dibungkam bahkan berujung pada kriminalisasi.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan UMP 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB).

Baca juga: Upah Minimum Jembrana 2025 Diusulkan Mengikuti UMP, Naik Sekitar Rp 182 Ribu Dari Tahun 2024

Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.

Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved