UMP Bali
UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem
UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem tahun 2025
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
UMK Kota Denpasar mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.298.116.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menyatakan bahwa kenaikan ini telah dibahas bersama Walikota Denpasar dan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun kenaikan sebesar 6,5 persen ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta komponen hidup layak.
“UMK Denpasar naik sebesar Rp 201.293 dari tahun sebelumnya Rp 3.096.823,” ujar Raini.
Baca juga: Pekerja Pariwisata di Bali Dapat Upah Minimum Sektoral Provinsi Rp 3.052.834 pada Tahun 2025
UMK Tabanan, Klungkung, dan Karangasem Tahun 2025
Selain Denpasar, beberapa kabupaten lain di Bali juga menaikkan UMK tahun 2025:
- UMK Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520 (naik 6,5 persen dari Rp 2.913.164 di tahun 2024).
- UMK Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.561 (naik Rp 182.888 dari 2024).
- UMK Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.561 (naik Rp 182.889 dari 2024).
Menurut I Wayan Surya Edy Gautama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem, penyesuaian UMK wajib dilakukan agar tidak ada kabupaten yang menetapkan upah lebih rendah dari UMP Bali.
Pertimbangan Kenaikan Upah dan Kendala UMSK
Kenaikan UMK di Bali dipengaruhi oleh faktor:
- Inflasi
- Pertumbuhan Ekonomi
- Kelangsungan Sektor Usaha
Meski demikian, beberapa daerah seperti Denpasar belum menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Hal ini disebabkan belum tersedianya data usaha di sektor pariwisata, makanan, dan minuman secara menyeluruh.
Kepatuhan Perusahaan dan Langkah Sosialisasi
Dinas Tenaga Kerja di Bali menegaskan bahwa perusahaan, terutama skala menengah hingga besar, wajib mengikuti ketentuan UMK ini.
Sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan, dengan pendekatan dialog jika ditemukan pelanggaran.
“Kami menjaga keseimbangan antara perusahaan dan pekerja agar kondisi tetap kondusif,” ujar Made Ermika dari Dinas Ketenagakerjaan Klungkung.
Dengan UMK 2025 yang telah ditetapkan, pekerja di Bali diharapkan memperoleh upah yang lebih layak, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.