UMP Bali

UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen

formula penghitungan nilai UMK pada 2024 yakni Rp 2.913.164,74 ditambah besaran nilai kenaikan UMK pada 2025 yakni 6,5 persen. 

Pixabay/WonderfulBali
Ilustrasi uang - UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tabanan tahun 2025 meningkat 6,5 persen. 

Sehingga UMK Tabanan tahun 2025 menjadi Rp 3.102.520,45 dari sebelumnya UMK Tabanan pada 2024 pada Rp 2.913.164,74.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra, menyebutkan kenaikan UMK tersebut telah disepakati Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan.

"Iya UMK Tabanan kini naik 6,5 persen menjadi Rp 3.102.520,45," ujarnya, Senin 16 Desember 2024.

Baca juga: UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu

Diakui, kesepakatan besaran nilai upah ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Tabanan, dan selanjutnya akan diteruskan kepada Pejabat Gubernur Bali untuk segera ditetapkan. 

Penetapannya paling lambat dilakukan pada tanggal 18 Desember nanti.

Lebih lanjut dijelaskan Nyoman Putra, besaran UMK Tabanan dihitung dengan formula penghitungan nilai UMK pada 2024 yakni Rp 2.913.164,74 ditambah besaran nilai kenaikan UMK pada 2025 yakni 6,5 persen. 

Sehingga dari perhitungan itu diperoleh kenaikan sebesar Rp 189.355,71. 

"Besaran UMK Tabanan ini dipastikan tidak akan ada perubahan nilai dari besaran UMK yang telah disepakati," beber Nyoman Putra.

Lebih lanjut pihaknya berharap setelah ditetapkan oleh Gubernur Bali maka besaran kenaikan UMK bisa ditaati oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tabanan

Dengan begitu para pekerja di Kabupaten Tabanan bisa segera menikmati hak-nya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani berharap penetapan tentang kenaikan UMK bisa segera direalisasikan.

"Jadi pekerja bisa segera menerima hak-nya," jelasnya.

Omardani menyatakan jika pihaknya sangat mendukung adanya kenaikan UMK ini, namun demikian, Omardani menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar tidak menjadi beban dan tetap dapat beroperasi secara optimal. 

Sehingga tidak ada kasus pengurangan tenaga kerja karena beban upah ini. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved