UMP Bali
UMK Denpasar 2025 Jadi Rp3.298.116,495, Bakal Ditetapkan Gubernur Paling Lambat 18 Desember 2024
Setelah UMK Badung mengalami kenaikan menjadi Rp3.500.000, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Denpasar juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.298.116,495
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah UMK Badung mengalami kenaikan menjadi Rp3.500.000, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Denpasar juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.298.116,495.
Kenaikan ini naik secara signifikan dari tahun lalu yang tercatat senilai Rp3.096.823.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar.
Menurutnya, kenaikan ini akan segera ditetapkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga bisa dijalankan pada awal tahun 2025.
Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti
Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak.
"Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen," ungkapnya.
Baca juga: UMP Bali 2025 Jadi Rp2.996.560,68, Lima Kabupaten Tidak Bisa Menetapkan Angka UMK, Karena Ini
Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp3.096.823.
Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis 12 Desember kemarin.
"Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta," imbuhnya.
Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar.
Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta
Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.
Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan.
Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini.
Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.