UMK Bali 2025
UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Denpasar Tahun 2025 sudah ditetapkan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Denpasar Tahun 2025 sudah ditetapkan.
Di mana, kenaikannya sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sehingga UMK Kota Denpasar menjadi Rp3.298.116,495 atau dibulatkan menjadi Rp3,3 juta di tahun 2025.
Baca juga: UMSP Pekerja Pariwisata Bali Rp3.052.834, UMK Badung Ditetapkan Rp3,5 Juta Tahun 2025
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar.
Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak.
Baca juga: FINAL! UMK Badung Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 3,5 Juta
"Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen," ungkapnya.
Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp3.096.823.
Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis 12 Desember kemarin.
Baca juga: UMK Badung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,5 Juta, 5 Kabupaten Lain Terapkan UMP
"Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta," imbuhnya.
Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar.
Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.
Baca juga: Daftar UMK Bali Tahun 2025: UMP Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Badung Diprediksi Jadi Rp3.534.338
Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan.
Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.