UMK Bali 2025

UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Denpasar Tahun 2025 sudah ditetapkan.

Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi Gaji - UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti 

Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar. 

Baca juga: SAH! UMP Bali Jadi Rp 2.996.560, Dinas Ketenagakerjaan Bali Sebut 5 Kabupaten Tak Bisa Tetapkan UMK

"Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp 3,3 juta sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp 3.052.8354. 

Dewan pengupahan juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha. 

Karena tahun ini keniakan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. (*)
 
 
 
 Berita lainnya di UMK Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved