UMP Bali
UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta
Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Denpasar tahun 2025 sudah ditetapkan.
Di mana, kenaikannya sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sehingga UMK Kota Denpasar menjadi Rp 3.298.116,495 atau dibulatkan menjadi Rp 3,3 juta di tahun 2025.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Wali Kota Denpasar.
Baca juga: UMP Bali 2025 Jadi Rp2.996.560,68, Lima Kabupaten Tidak Bisa Menetapkan Angka UMK, Karena Ini
Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak.
"Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen," ungkapnya.
Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp 201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp 3.096.823.
Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali, Kamis 12 Desember kemarin.
"Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta," imbuhnya.
Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar.
Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.
Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan.
Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini.
Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.