UMP Bali

Karyawan Hotel Bintang 5 Kecipratan Kenaikan UMK Badung 2025, Dapat UMSK 1 Persen: Rp35.000

Dampak kenaikan UMK Badung 2025 sepertinya juga membuat pegawai yang berkecimpung di dunia pariwisata ikut kecipratan

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Karyawan Hotel Bintang 5 Kecipratan Kenaikan UMK Badung 2025, Dapat UMSK 1 Persen: Rp35.000 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dampak kenaikan UMK Badung 2025 sepertinya juga membuat pegawai yang berkecimpung di dunia pariwisata ikut kecipratan.

Menurut Dewan Pengupahan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker), Kabupaten Badung menetapkan bahwa UMK Badung pada 2025 sebesar Rp3.500.000.

Selain memutuskan UMK Badung 2025, Eka Merthawan bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan satu tambahan lagi untuk hotel bintang lima.

Hotel bintang lima wajib memberikan tambahan gaji berupa upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.

Baca juga: Tragedi Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud: Keluarga Korban Asal Korea Selatan Pilih Dikremasi

"Plus kita berlakukan UMSK upah minimum untuk sektoral. Kalau kita ambil 1 persen karena kenaikan UMK Badung itu cukup tinggi dibandingkan dengan yang lain. Jadi, UMSK nya Rp 35 ribu," bebernya

Eka Merthawan beralasan UMSK sementara hanya berlaku untuk hotel bintang lima untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila diberlakukan merata ke semua usaha.

"Kenapa terbilang kecil hanya Rp 35 ribu, agar tidak memberatkan pengusaha dulu, karena UMK sudah tinggi," ucapnya

Kedepan pihaknya tidak menutup kemungkinan UMSK juga akan merambah hotel bintang di bawahnya. 

"Kita ambil hotel bintang lima dulu untuk menjamin (UMSK bisa berjalan, red). Kedepan mungkin kita ambil bintang tiga dan empatnya," jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini.

Baca juga: Masa Jabatan Pj Bupati Klungkung Diperpanjang, Akan Fokus Lanjutkan Program Pembangunan 

Disinggung apakah sudah menjadi keputusan mutlak dan memastikan tidak ada asosiasi yang protes, Eka Merthawan menegaskan bahwa Dewan Pengupahan termasuk asosiasi sudah menerima keputusan UMK dan UMSK ini.

“Semua menerima. Dari 30 orang sudah 27 hadir. Dari asosiasi ada komponen Apindo, Serikat Pekerja dan eksekutif," paparnya.

Terkait keputusan UMK ini, Disperinaker Badung akan segera melakukan sosialisasi bahwa keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini mengacu keputusan pemerintah pusat dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar upah minimum naik sebesar 6,5  persen.

"Jadi oleh amanat presiden diterjemahkan Kemnaker segitu kenaikannya, dari Rp 3,3 juta sekarang menjadi Rp 3,5 juta per bulan. Ini juga susah disepakati," ujarnya Eka Merthawan.

Kenaikan UMK ini sudah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang matang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved