UMP Bali
UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta
Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi uang - UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta
"Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp 3,3 juta sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp 3.052.8354.
Dewan pengupahan juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha.
Karena tahun ini kenaikan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Tags
ump bali 2025
UMP Bali Tahun 2025
UMK Denpasar
Upah Minimum Kabupaten
Upah Minimum Provinsi
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.