UMP Bali

UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta

Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.

Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi uang - UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Denpasar tahun 2025 sudah ditetapkan.

Di mana, kenaikannya sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Sehingga UMK Kota Denpasar menjadi Rp 3.298.116,495 atau dibulatkan menjadi Rp 3,3 juta di tahun 2025. 

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Wali Kota Denpasar.

Baca juga: UMP Bali 2025 Jadi Rp2.996.560,68, Lima Kabupaten Tidak Bisa Menetapkan Angka UMK, Karena Ini

Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak. 

"Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen," ungkapnya. 

Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp 201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp 3.096.823. 

Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali, Kamis 12 Desember kemarin. 

"Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta," imbuhnya. 

Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar. 

Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.

Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan. 

Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini. 

Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar. 

"Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp 3,3 juta sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp 3.052.8354. 

Dewan pengupahan juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha. 

Karena tahun ini kenaikan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved