UMP Bali

UMSP Pekerja Pariwisata Bali Rp3.052.834, UMK Badung Ditetapkan Rp3,5 Juta Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi

Istimewa
Ilustrasi gaji atau pendapatan bulanan - UMSP Pekerja Pariwisata Bali Rp3.052.834, UMK Badung Ditetapkan Rp3,5 Juta Tahun 2025 

UMSP Pekerja Pariwisata Bali Rp3.052.834, UMK Badung Ditetapkan Rp3,5 Juta Tahun 2025

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Jumat (6/12/2024) dan Senin (9/12/2024).

 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan UMP dan UMSP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, di mana Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Baca juga: SAH! UMP Bali Jadi Rp 2.996.560, Dinas Ketenagakerjaan Bali Sebut 5 Kabupaten Tak Bisa Tetapkan UMK

“Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561 atau naik 6,5 persen dari UMP Bali tahun 2024,” jelas Setiawan, Kamis (12/12/2024). 

Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp 3.052.834 atau naik 8,5 persen dari UMSP Bali tahun 2024.

UMSP ini akan diterapkan khusus untuk pekerja pariwisata di Bali.

Baca juga: BREAKING NEWS: PJ Gubernur Bali Tetapkan UMP 2025, Segini Nilainya!

“Iya (UMSP untuk pekerja pariwisata) sesuai nomenklatur-nya,” imbuhnya. 

Rekomendasi UMP dan UMSP Bali tahun 2025 diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan. 

Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025, tanggal 9 Desember 2024 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561 per bulan.

Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.052.834 per bulan, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: UMP Bali 2025: Berikut Nominal yang Diusulkan Dewan Pengupahan dan Disnaker 

Sementara itu, Upah minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2025 sudah ditetap sebesar Rp3,5 juta.

Hal itu pun setelah dilakukan pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Badung pada Kamis (12/12). UMK Badung ini pun naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp3.318.628,06. Bahkan besaran UMK itu sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan usai rapat menyatakan UMK Badung tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi sebesar Rp3,5 juta.

Kenaikan ini mengacu keputusan pemerintah pusat dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar Upah Minimum naik sebesar 6,5 persen.

“Jadi oleh amanat Presiden diterjemahkan Kemnaker segitu kenaikannya, dari Rp 3,3 juta sekarang menjadi Rp 3,5 juta per bulan. Ini juga sudah disepakati,” ujarnya Eka Merthawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved