UMP Bali
BREAKING NEWS: PJ Gubernur Bali Tetapkan UMP 2025, Segini Nilainya!
Dewan Pengupahan Provinsi Bali lakukan audiensi ke PJ Gubernur untuk melaporkan hasil perhitungan UMP
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Pengupahan Provinsi Bali lakukan audiensi ke PJ Gubernur untuk melaporkan hasil perhitungan UMP Tahun 2025 yakni sebesar Rp2.996.560,68.
Sebelumnya UMP Bali Rp2.813.672 pada Tahun 2024 lalu.
Audiensi PJ Gubernur Bali dan Dewan Pengupahan ini dilakukan di Jayasabha pada, Rabu 11 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pengajuan UMP maupun UMSP yang sudah dirapatkan di Dewan Pengupahan Provinsi sudah diajukan sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2024.
“Dan hari ini PJ Gubernur berkenan, tadi banyak berdiskusi kaitannya dengan dinamika di Bali.
Tapi pada prinsipnya UMP maupun UMSP kan sudah kita bisa tetapkan PJ Gubernur juga sudah mengapresiasi bahwa kita sesuai dengan arahan pusat sebelum tanggal 11 Desember sudah bisa menetapkan,” kata, Setiawan.
Sementara untuk upah minimum kabupaten (UMK) di 9 Kabupaten/Kota di Bali akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan Provinsi pada Jumat, 13 Desember 2024.
Empat Kabupaten Kota yang bisa menetapkan UMK dan UMSK diantaranya Kabupaten Serbagita (Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan).
Sementara lima Kabupaten lainnya tidak bisa menetapkan angka UMK diantaranya Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng dan Jembrana menurut permenaker wajib hukumnya menggunakan nominal UMP.
“Nah besarannya ini perlu kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota nantinya kaitannya dengan berapa kenaikannya kalau di provinsi kan disepakati 2 persen makanya 8,5 persen karena 6,5 persen untuk UMP ditambah 2 persen untuk sektor jadi 8,5 dari tahun berjalan,” bebernya.
Setiawan menegaskan penetapan UMP ini sesuai dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024 dimana terdapat faktor-faktor yang menjadi parameter diantaranya pertumbuhan ekonomi, harga kenaikan inflasi dan tentunya ada konstanta antara kehidupan layak dari yang diajukan oleh serikat pekerja dan dari perusahaan.
“Tentunya kami di pemerintah berharap ada jaminan sosial bagi pekerja yang belum berumur 1 tahun masa kerja itu terjamin dengan upah minimum provinsi minimal. Kemudian di sektor juga ada upah minimum sektoral kemudian yang sangat penting tentunya diimplementasi,” imbuhnya.
Perlu adanya pengawasan yang komprehensif tidak hanya dari Dewan Pengupahan Provinsi tetapi juga semua unsur untuk bisa memantau UMP. Semoga ada keseimbangan dari sisi pekerja terjamin, dari sisi pelaku usaha atau pengusaha daya bayarnya juga dapat direalisasikan.
Dinas Tenaga Kerja Denpasar Lakukan Sosialisasi UMK Tahun 2025 Kepada Perusahaan dan Pekerja |
![]() |
---|
UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem |
![]() |
---|
Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025, UMK Denpasar Jadi Rp 3.298.116,495 |
![]() |
---|
UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.