UMP Bali
UMK Denpasar Bali Resmi Rp 3.499.878, Berlaku Bagi Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun
upah minimum Denpasar Bali ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026.
Sosialisasi tersebut digelar di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin 29 Desember 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah minimum yang wajib diterima oleh pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta.
Baca juga: UMK Denpasar Resmi Rp 3.499.878, Pemkot Sosialisasikan UMK Tahun 2026
Peserta terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur APINDO, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja yang ada di Kota Denpasar.
Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja bahwa UMK Kota Denpasar tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp 3.499.878,78, atau naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sehingga diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh perusahaan.
"Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan," jelasnya.
Nantinya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sementara itu, untuk diketahui, UMK Denpasar pada tahun 2025 adalah Rp 3.298.116,495 atau dibulatkan menjadi Rp 3,3 juta. Sehingga ada kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp 201.762.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan upaya melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak.
Dengan terpenuhinya upah yang layak, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sehingga mampu mendorong peran aktif dalam proses produksi barang dan jasa.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pengusulan upah minimum dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, telah diusulkan kepada Wali Kota Denpasar besaran UMK Denpasar Tahun 2026 sebesar Rp 3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ILUSTRASI-UANG-Pinjam-Uang-Rp30-Juta-dengan-KUR-BRI-2025-Cicilan-12-Kali-Cukup-Bayar-Rp2-Jutaan.jpg)