UMP Bali
Pemprov Bali Tetapkan UMP 2026 Naik 7,04 Persen: UMK Tabanan Rp 3.287.678
Baru empat Kabupaten/Kota yang mengirimkan angka UMK. Adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali, Kamis 18 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat merekomendasi nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali 2025.
Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan Turunan Hotel Bintang sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp 3.267.693 atau naik 7,04 persen dari UMSP Bali tahun 2025.
Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Baca juga: TOK Pemprov Bali Tetapkan UMP Tahun 2026 Jadi Rp3.207.459,00, Naik 7,04 Persen
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 24 Desember 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.
“KEPGUB Bali 1011/03-M/HK/2025, tgl 19 Desember 2025, (disepakati) UMP 2026 Rp 3.207.459 dan UMSP Rp 3.267.693. Berlaku 1 Januari 2026,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa 23 Desember 2025.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih akan diadakan rapat pleno DPP dan angkanya akan diajukan ke Gubernur Bali.
“Siang ini (kemarin) Rapat Pleno DPP, baru ajukan ke gubernur. Paling telat besok (hari ini) saya informasikan,” imbuhnya.
Dijelaskan, baru empat Kabupaten/Kota yang mengirimkan angka UMK. Adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan.
UMK Denpasar 2026 naik menjadi Rp 3.499.878,78 atau hampir Rp 3,5 juta atau naik 6,12 persen.
UMK Denpasar sebelumnya, pada 2025 Rp 3.298.116,50.
Untuk UMK Kabupaten Badung 2026, sebesar Rp 3.791.002,57 atau naik Rp 256.663,69 atau setara 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Sedangkan UMK Tabanan tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar Rp 185.158,42 dari sebelumnya Rp 3.102.000 pada tahun 2025 akan menjadi Rp 3.287.678,87.
UMK tahun 2026, Kabupaten Gianyar disepakati Rp 3.316.798,48 dan UMK Gianyar tahun 2025 sebesar Rp 3.119.080. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pemerintah-Provinsi-Bali-melaksanakan-proses-penetapan-UMP-78.jpg)