UMP Bali
UMSP Pekerja Pariwisata Bali Rp3.052.834, UMK Badung Ditetapkan Rp3,5 Juta Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kenaikan UMK ini sudah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang matang. Berbagai argumentasi terkait kenaikan ini juga sudah dibahas pihak-pihak terkait yang tergabung dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.
Sejumlah arahan presiden yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan UMK ini juga ada banyak argumentasi yang melatarbelakangi. Seperti argumentasi pertumbuhan ekonomi, argumentasi tingkat kunjungan wisatawan, lamanya length of stay.
“Bukan ngawur kita memutuskan ini. Banyak argumentasi menjadi pertimbangan, karena kita lihat statistik perekonomian juga,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung itu.
Selain memutuskan UMK, pihaknya bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan satu tambahan lagi untuk hotel bintang 5. Di mana khusus hotel bintang 5 wajib memberikan tambahan gaji berupakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.
“Plus kita berlakukan UMSK Upah Minimum untuk Sektoral. Kalau kita ambil 1 persen karena kenaikan UMK Badung itu cukup tinggi dibandingkan dengan yang lain. Jadi, UMSK-nya Rp 35 ribu,” bebernya.
Eka Merthawan beralasan UMSK sementara hanya berlaku untuk hotel bintang 5 untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila diberlakukan merata ke semua usaha.
“Kenapa terbilang kecil hanya Rp 35 ribu, agar tidak memberatkan pengusaha dulu, karena UMK sudah tinggi,” ucapnya.
Ke depan pihaknya tidak menutup kemungkinan UMSK juga akan merambah hotel bintang di bawahnya.
“Kita ambil hotel bintang 5 dulu untuk menjamin (UMSK bisa berjalan). Ke depan mungkin kita ambil bintang 3 dan 4-nya,” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini.
Disinggung apakah sudah menjadi keputusan mutlak dan memastikan tidak ada asosiasi yang protes, Eka Merthawan menegaskan bahwa Dewan Pengupahan termasuk asosiasi sudah menerima keputusan UMK dan UMSK ini.
“Semua menerima. Dari 30 orang sudah 27 hadir. Dari asosiasi ada komponen Apindo, Serikat Pekerja dan eksekutif,” paparnya.
Terkait keputusan UMK ini, Disperinaker Badung akan segera melakukan sosialisasi bahwa keputusan ini akan berlaku per 1 Januari 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengimbau agar 6 provinsi yang belum mengumumkan UMP segera mengumumkan. Hal ini karena batas waktu terakhir yang ditentukan untuk mengumumkan UMP adalah Kamis (12/12/2024).
“Khan semalam udah sebetulnya hari ini lah ya, terakhir ya. Walaupun beberapa provinsi memang belum siap. Tapi kan ini sudah menjadi keputusan ya. Seharusnya sudah menjadi keputusan ya,” ujar Wamenaker Noel, di Jakarta, kemarin.
Noel sapaan akrabnya mengatakan bahwa ada enam provinsi yang memang belum mengumumkan UMP, dan berharap pemerintah daerah mengikuti aturan yang telah disepakati.
“Ya, ada enam daerah yang belum lagi. Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang nggak mungkin kita cabut lagi,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.