UMP Bali

UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu

UMK (Upah Minimum Kabupaten) Klungkung untuk tahun 2025, diusulkan naik menjadi Rp2.996.561.

Istimewa
Ilustrasi gaji - UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu 

UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - UMK (Upah Minimum Kabupaten) Klungkung untuk tahun 2025, diusulkan naik menjadi Rp2.996.561.

Jumlah ini naik Rp182.888 jika dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu.

Para pekerja berharap perusahaan atau pengusaha dapat mengikuti ketentuan UMK ini.

Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti

Karena menurutnya belum semua perusahaaan mampu memberikan upah ke pegawainya, sesuai dengan ketentuan UMK.

Seperti yang diungkapkan seorang warga di Klungkung, Ni Putu SW (36). Selama 5 tahun bekerja, ia belum mendapatkan upah susai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau tiap tahun ada informasi ketentuan upah minimum, saya tidak antusias. Karena tetap saja gaji masih di bawah UMK," ujar seorang karyawati di salah satu toko waralaba di Klungkung.

Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta

Ia berharap para pengusaha atau perusahaan bisa benar-benar bisa membayar pekerja sesuai ketentuan UMK.

Sehingga ketentuan pemerintah itu, tidak sebatas angan-angan bagi pekerja.

"Kalau bisa pengusaha agar taat lah (ketentuan UMK). Agar perusahaan juga bisa menghargai kami yang loyal," harapnya.

Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Made Ermika mengatakan, rapat bersama Dewan Pengupahan telah dilaksanakan, tanggal 11 Desember 2024 lalu.

Melibatkan Apindo (asosiasi pengusaha indonesia) dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

"Penetapan UMK 2025 ini, menggunakan Permanaker No 16 Tahun 2024. Kami sudah tentujan UMK di Klungkung, nanti ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 18 Desember 2024," ujar Made Ermika, Senin (16/12/2024).

Baca juga: UMSP Pekerja Pariwisata Bali Rp3.052.834, UMK Badung Ditetapkan Rp3,5 Juta Tahun 2025

Dari rapat itu, ditentukan UMK Klungkung menjadi Rp2.996.561. Jumlah ini naik Rp182.888 jika dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu.

"Perhitungannya menyesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved