Sponsored Content
Upah Minimum Jembrana 2025 Diusulkan Mengikuti UMP, Naik Sekitar Rp 182 Ribu Dari Tahun 2024
Sukirman menyebut, standar upah minimum Jembrana secara khusus mengenai UMSP pada sektor industri makanan dan minuman.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dewan pengupahan Jembrana telah membahas rencana Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Mereka sepakat untuk merekomendasikan kenaikan UMK 6,5 persen dari tahun ini atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Artinya ada kenaikan sekitar Rp 182 ribu dari tahun 2024 ini.
Untuk diketahui, dewan pengupahan Jembrana mengusulkan untuk UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.996.560.
Baca juga: UMK Bali 2025: Gaji Denpasar dan Badung Naik 6,5 Persen, Pekerja Pariwisata Badung Dapat UMSK
Sedangkan UMSP sebesar Rp 3.052.834, lebih tinggi Rp 56 ribu dari UMP.
Usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan sebagai standar upah di Jembrana, Bali.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Ni Nengah Wartini mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan sudah sepakat untuk mengusulkan UMP dan UMSP ke Gubernur Bali. Kenaikan UMP dari tahun sebelumnya Rp 182.888.
”Usulan sudah disampaikan kepada Gubernur Bali. Tapi kalau mengikuti sektoral lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Jembrana, Sukirman mengatakan, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah kabupaten Jembrana, pengusaha dan serikat pekerja telah sepakat untuk mengikuti sesuai aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yakni kenaikannya 6,5 persen.
“Upah sifat kenaikan 2025, sifat mandatori. Kenaikan sudah ditentukan 6,5 persen dari UMP sebelumnya," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut diamanahkan untuk menentukan UMP dan UMSP, sehingga dewan pengupahan Jembrana mengusulkan dua jenis upah ke provinsi.
Nilainya lebih besar UMSP, daripada UMP.
"Karena Jembrana dari tahun 2024 ini tidak punya UMK, maka rujukan tetap dengan UMP," jelasnya.
Sukirman menyebut, standar upah minimum Jembrana secara khusus mengenai UMSP pada sektor industri makanan dan minuman.
”Upah sektoral lebih tinggi dari UMP,” tegasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana