UMP Bali
UMK Bali 2025: Gaji Denpasar dan Badung Naik 6,5 Persen, Pekerja Pariwisata Badung Dapat UMSK
Dampak kenaikan UMP Bali 2025, Kabupaten Badung dan Denpasar akan segera meresmikan kenaikan UMK sebesar 6,5% sejalan dengan UMP Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dampak kenaikan UMP Bali 2025, Kabupaten Badung dan Denpasar akan segera meresmikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sejalan dengan UMP Bali.
Dari data yang sudah dirangkum sampai saat ini, hanya Kabupaten Badung yang akan memberikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.
Jadi pekerja yang bergerak di bidang pariwisata akan mendapatkan tambahan gaji senilai Rp35.000.
Menurut Dewan Pengupahan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker), Kabupaten Badung menetapkan bahwa UMK Badung pada 2025 sebesar Rp3.500.000.
Baca juga: UMK Denpasar 2025 Jadi Rp3.298.116,495, Bakal Ditetapkan Gubernur Paling Lambat 18 Desember 2024
Selain memutuskan UMK Badung 2025, Eka Merthawan bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan satu tambahan lagi untuk hotel bintang lima.
Hotel bintang lima wajib memberikan tambahan gaji berupa upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.
"Plus kita berlakukan UMSK upah minimum untuk sektoral. Kalau kita ambil 1 persen karena kenaikan UMK Badung itu cukup tinggi dibandingkan dengan yang lain. Jadi, UMSK nya Rp 35 ribu," bebernya
Eka Merthawan beralasan UMSK sementara hanya berlaku untuk hotel bintang lima untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila diberlakukan merata ke semua usaha.
"Kenapa terbilang kecil hanya Rp 35 ribu, agar tidak memberatkan pengusaha dulu, karena UMK sudah tinggi," ucapnya
Kedepan pihaknya tidak menutup kemungkinan UMSK juga akan merambah hotel bintang di bawahnya.
"Kita ambil hotel bintang lima dulu untuk menjamin (UMSK bisa berjalan, red). Kedepan mungkin kita ambil bintang tiga dan empatnya," jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini.
Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti
UMK Denpasar 2025 Senilai Rp3.298.116,495
Di sisi lain, Kabupaten Denpasar juga akan segera mengesahkan pertambahan nilai UMK tahun 2025.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar.
Menurutnya, kenaikan ini akan segera ditetapkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga bisa dijalankan pada awal tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.