UMP Bali
UMK Bali 2025: Gaji Denpasar dan Badung Naik 6,5 Persen, Pekerja Pariwisata Badung Dapat UMSK
Dampak kenaikan UMP Bali 2025, Kabupaten Badung dan Denpasar akan segera meresmikan kenaikan UMK sebesar 6,5% sejalan dengan UMP Bali
Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak.
"Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen," ungkapnya.
Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta
Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp3.096.823.
Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis 12 Desember kemarin.
"Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta," imbuhnya.
Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar.
Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.
Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan.
Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini.
Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar.
"Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.