UMP Bali

UMK Bali 2025: Gaji Denpasar dan Badung Naik 6,5 Persen, Pekerja Pariwisata Badung Dapat UMSK

Dampak kenaikan UMP Bali 2025, Kabupaten Badung dan Denpasar akan segera meresmikan kenaikan UMK sebesar 6,5% sejalan dengan UMP Bali

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - UMK Bali 2025: Gaji Denpasar dan Badung Naik 6,5%, Pekerja Pariwisata Badung Dapat UMSK 1 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dampak kenaikan UMP Bali 2025, Kabupaten Badung dan Denpasar akan segera meresmikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sejalan dengan UMP Bali.

Dari data yang sudah dirangkum sampai saat ini, hanya Kabupaten Badung yang akan memberikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.

Jadi pekerja yang bergerak di bidang pariwisata akan mendapatkan tambahan gaji senilai Rp35.000.

Menurut Dewan Pengupahan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker), Kabupaten Badung menetapkan bahwa UMK Badung pada 2025 sebesar Rp3.500.000.

Baca juga: UMK Denpasar 2025 Jadi Rp3.298.116,495, Bakal Ditetapkan Gubernur Paling Lambat 18 Desember 2024

Selain memutuskan UMK Badung 2025, Eka Merthawan bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan satu tambahan lagi untuk hotel bintang lima.

Hotel bintang lima wajib memberikan tambahan gaji berupa upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.

"Plus kita berlakukan UMSK upah minimum untuk sektoral. Kalau kita ambil 1 persen karena kenaikan UMK Badung itu cukup tinggi dibandingkan dengan yang lain. Jadi, UMSK nya Rp 35 ribu," bebernya

Eka Merthawan beralasan UMSK sementara hanya berlaku untuk hotel bintang lima untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bila diberlakukan merata ke semua usaha.

"Kenapa terbilang kecil hanya Rp 35 ribu, agar tidak memberatkan pengusaha dulu, karena UMK sudah tinggi," ucapnya

Kedepan pihaknya tidak menutup kemungkinan UMSK juga akan merambah hotel bintang di bawahnya. 

"Kita ambil hotel bintang lima dulu untuk menjamin (UMSK bisa berjalan, red). Kedepan mungkin kita ambil bintang tiga dan empatnya," jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini.

Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Jadi Rp 3,3 Juta, Naik Rp201 Ribu, Ini Perusahaan yang Wajib Mengikuti

UMK Denpasar 2025 Senilai Rp3.298.116,495

Di sisi lain, Kabupaten Denpasar juga akan segera mengesahkan pertambahan nilai UMK tahun 2025.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar.

Menurutnya, kenaikan ini akan segera ditetapkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga bisa dijalankan pada awal tahun 2025.

Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak. 

"Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen," ungkapnya. 

Baca juga: UMK Denpasar Tahun 2025 Naik Rp 201 Ribu, Jadi Rp 3,3 Juta

Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp3.096.823. 

Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis 12 Desember kemarin. 

"Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta," imbuhnya. 

Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar

Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.

Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan. 

Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini. 

Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar

"Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved