UMP Bali
Upah Buruh Rendah, FSPM Bali Berharap Kenaikan UMP/UMK hingga 15 Persen 2026 Mendatang
Serikat pekerja di Bali berharap kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) maupun Upah Minumun Kabupaten per tahun 2026.
“Pemerintah sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Afriansyah melalui siaran pers Kemenaker, Jumat (31/11).
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menegaskan formula baru penentuan UMP akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, termasuk pengembalian upah minimum sektoral (UMS) yang kembali wajib diberlakukan.
“Ya benar, harus (sesuai putusan MK dan poin-poinnya). Itu nomor satu. Jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10).
Ia menjelaskan, UMP ke depan harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti standar hidup layak dan dinamika ekonomi tiap daerah.
“Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini. Makanya kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sector,” jelasnya.
Baca juga: UMK Badung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,5 Juta, 5 Kabupaten Lain Terapkan UMP
Terkait tuntutan buruh agar UMP 2026 naik 8,5 persen, Yassierli menilai hal tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang akan dipertimbangkan dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional.
“Itu bagian dari proses, itu ada aspirasi. Tentu aspirasinya kita tampung, nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain, selain kami juga akan melakukan kajian nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan,” tuturnya. (sup/ali)
| Dinas Tenaga Kerja Denpasar Lakukan Sosialisasi UMK Tahun 2025 Kepada Perusahaan dan Pekerja |
|
|---|
| UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem |
|
|---|
| Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025, UMK Denpasar Jadi Rp 3.298.116,495 |
|
|---|
| UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen |
|
|---|
| UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-UMK-Badung-2025-Naik-65-Persen-Jadi-Rp35-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.