Berita Bali

Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir

Dugaan adanya penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana

Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Kejati Bali Akan Panggil Paksa, 20 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud Mangkir 

Senja Pratiwi mengatakan proses penyidikan tersebut masih berlangsung.

Ia mewakili rektor dan seluruh civitas akademika Unud memohon maaf tidak bisa memberikan banyak komentar.

Hal ini mengingat proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

“Mohon maaf untuk sementara ini kami belum bisa berkomentar dulu, mengingat proses pemeriksaan yang masih berjalan. Namun kami sudah berkomitmen untuk selalu kooperatif dan terbuka,” ujar Senja. (ant/can/yun)

Kinerja Penyidik Meningkat

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyatakan capaian kinerja Kejati Bali meningkat pada 2022 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dibandingkan tahun 2021, pada 2022 ini peningkatan secara kuantitas, maupun kualitas itu dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Bukan hanya jumlahnya yang mengalami peningkatan, tetapi juga kualitas dalam hal penyelidikan," kata Luga di Denpasar, Jumat 9 Desember 2022.

Luga menyebutkan, kualitas tersebut menyangkut sektor yang bersentuhan dengan kepentingan orang banyak yang memang menjadi skala prioritas yang utama, diantaranya pada sektor perbankan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), juga pada sektor kebutuhan masyarakat berupa air, dan sektor pendidikan.

Selain itu, menurut Luga kualitas kinerja juga ditunjukkan dalam hal pemenuhan alat bukti.

"Alat-alat bukti yang didapatkan pada 2022 dapat saya sampaikan bahwa lebih berkualitas baik saksi, ahli maupun dokumen-dokumen yang diperoleh semakin berkualitas," kata dia.

Luga menjelaskan, beberapa capaian kinerja yang dilakukan Kejati Bali pada 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011-2020.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Dewa Ketut Puspaka, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan anak dari Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan dimana, Kamis 8 Desember 2022, JPU telah menuntut Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dengan pidana penjara 7 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten dalam melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Luga Harlianto.

Begitu pula terkait peran Kejati Bali mengungkap pengelolaan dana LPD, dimana Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah ditahan di tahap penyidikan.

Pada Rabu 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas, baik formil maupun materiil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved