Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Apresiasi Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo melakukakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mahfud MD mengklaim memperoleh bocoran terkait motif kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia menyebut motif yang diterimanya beda dari spekulasi. Mafhud MD jelaskan motif sensitif pembunuhan Brigadir J

Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun

TRIBUN-BALI.COM - Jelang pembacaan putusan atau vonis hakim terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham, (Menko Polhukam) Mahfud Md berharap jika vonis Bharada E tidak 12 tahun.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui pada acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur pada Senin 13 Februari 2023.

Diketahui jika sidang putusan atau vonis hakim terhadap Bharada E akan digelar pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa 14 Februari 2023.

Hal tersebut lantaran, Richard Eliezer mucul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan jika sejak awal kasus ini, muncul skenario Eliezer menembak Yosua karena dia ditembak lebih dulu oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Hukuman Mati? Upaya Banding, Moratorium hingga Grasi Jadi Penyelamat?

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak."

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan, jika saat itu Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran itu, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.

Menko Polhukam Mahfud MD, saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan harapannya agar vonis hukuman Richard Eliezer turun. (Tribunnews.com/Ibriza)

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark. Kasus yang gelap," ungkapnya.

Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.

Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.

Halaman
123

Berita Terkini