Berita Bali

Ditresnarkoba Polda Bali Amankan Edi Saputra, Kedapatan Simpan 88 Paket Sabu dan 794 Pil Ekstasi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Saputra diamankan oleh Polda Bali karena kedapatan membawa puluhan paket narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstasi.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditresnarkoba Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Bali.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto pada Kamis 16 Februari 2023, Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan seorang pria bernama Edi Saputra (44).


Pria yang bertempat tinggal di Jalan Pulau Galang, Denpasar itu diamankan lantaran kedapatan membawa puluhan paket narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstasi.

Baca juga: Pengedar Sabu Harus Didorong Dengan Kursi Roda, Polres Klungkung Ringkus Pengedar di Nusa Penida

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menerangkan, pengungkapan kasus narkoba terhadap Edi Saputra berlangsung di dua TKP.


Pada Minggu 29 Januari 2023, personel Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap pakaian, barang bawaan, dan tubuh Edi Saputra di Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi, Denpasar.


Saat penggeledahan di lokasi pertama, personel Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan 37 paket narkoba jenis sabu seberat 54,67 gram dan 17 butir pil ekstasi.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jual Sabu Rp 500 Juta dari Irjen Pol Teddy Minahasa


Lantaran masih curiga, personel Ditresnarkoba Polda Bali melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, sebuah home stay yang berlokasi Jalan Pulau Galang, Denpasar.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar Edi Saputra, personel Ditresnarkoba Polda Bali kembali menemukan 51 paket narkoba jenis sabu seberat 131,53 gram dan 777 butir pil ekstasi.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!


Sehingga, atas penggeledahan di dua TKP tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan 88 paket narkoba jenis sabu dan 794 pil ekstasi.

Di akhir, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kini Ditresnarkoba Polda Bali tengah melakukan penyidikan terhadap Edi Saputra guna mengembangkan kasus.


Sementara itu, Edi Saputra kini telah ditahan di Rutan Polda Bali. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bangli

Berita Terkini