Berita Klungkung

Pengedar Sabu Harus Didorong Dengan Kursi Roda, Polres Klungkung Ringkus Pengedar di Nusa Penida

Pengedar Sabu Harus Didorong Dengan Kursi Roda, Polres Klungkung Ringkus Pengedar di Nusa Penida

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun bali/ Eka Mita Suputra
IMS harus didorong dengan kursi roda, ketika digiring dari ruang tahanan menuju ke Aula Polres Klungkung, Kamis (9/2/2023). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM- IMS harus didorong dengan kursi roda, ketika digiring dari ruang tahanan menuju ke Aula Polres Klungkung, Kamis (9/2/2023). Pria dengan tatto di dahi tersebut, juga mengeluh sakit saat dihadapkan langsung dengan Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta.

IMS merupakan seorang pengedar narkoba di Nusa Penida, yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung. Pria asal Desa Klumpu itu mengaku baru 3 bulan mengedarkan narkoba di wilayah Nusa Penida.

"Saya baru 3 bulan (mengedarkan narkoba)," ujar IMS ketika berada di depan Aula Polres Klungkung.

Pria yang sehari-hari juga bekerja senagai nelayan itu, mengaku mendapatkan narkoba dari sistem tempel oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Dari aksinya mengedarkan narkoba, ia meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu setiap berhasil menjuak paket narkoba.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, penangkapan terhadap IMS merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Desa Klumpu berinisial, IKKAAD.  

"IMS kami tangkap di sebuah gubuk di perkarangan rumah di Desa Kutampi," jelas Nengah Sadiarta, Kamis (9/2/2023).

Dari tangan IMS, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram. Serta uang tunai sekitar Rp3,3 juta yang diperkirakan dari hasil menjual narkoba.

Sementara terkait kondisi IMS yang sempat didorong kursi roda, menurutnya IMS mengeluh sesak nafas. Ia juha sudah sempat mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit dan dalam kondisi kesehatan yang baik.

"Ia (tersangka IMS) sempat mengeluh sesak, sudah sempat dapat pemeriksaan di rumah sakit," jelasnya.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, IMS disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun penjara. Serta pidana paling lama seumur hidup, dan minimal 5 tahun penjara.

Dalam sebulan ini, Sat Narkoba Polres Klungkung setidaknya menangkap 5 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dengan total barang bukti 6 gram sabu-sabu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved