Sudah Dibuka! Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 beserta dengan persyaratannya.
Kabar baik bagi siswa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang ingin berkuliah, namum terhalang kendala ekonomi.
Karena tepatnya kemarin hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Dilansir dari website Kemendikbud Ristek, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dimulai dari tanggal 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Lalu bagaimana cara medaftar KIP Kuliah 2023?
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet
Dilansir dari website resmi Kemendikbud Ristek, berikut ini adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2023:
1). Memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid di Dapodik dan alamat e-mail yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
2). Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis Android.
3). Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang valid dan aktif.
4). Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
5). Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
7). Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Secara Online, Mudah dan Anti Ribet, Satu Klik Langsung Berangkat
8). Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Melansir TribunNews, dilansir dari website Kemendikbud Ristek, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar KIP Kuliah 2023.
Berikut ini adalah persyaratannya:
1). Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2). Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3). Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Calon penerima dapat membuktikannya dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000/bulan.
Manfaat KIP Kuliah 2023:
1). Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2). Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3). Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan.
Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.
Nah itu adalah beberapa informasi mengenai KIP Kuliah 2023, termasuk cara daftar, persyaratan serta manfaatnya.
Selain itu, bagi kalian yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2023, catat tanggal-tanggal penting berikut ini:
- Pendaftaran KIP Kuliah: 14 Februari 2023 - 31 Oktober 2023
- Penetapan Penerima Baru: 1 Juli 2023 - 31 Oktober 2023.
Semoga membantu.
(*)
Sumber : TribunNews