Info Populer

Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

Dengan adanya aplikasi M-Paspor ini, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dari rumah saja.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website M-Paspor
Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara 

TRIBUN-BALI.COMCara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

Berikut ini adalah cara mudah membuat paspor secara online melalui aplikasi.

Belum lama ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menerbitkan sebuah aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam membuat paspor baru atau memperbaruhi paspor lama.

Aplikasi tersebut adalah M-Paspor.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor ini, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dari rumah saja.

Yang perlu dilakukan hanyalah melengkapi dokumen persyaratan dengan cara mengunggah melalui handphone dan membayar sejumlah biaya untuk permohonan paspor baru.

Setelah itu bisa datang ke Kantor Imigrasi sesuai lokasi yang dipilih untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL, Aman dan Mudah

Jadi, kamu tidak perlu lama antri hanya untuk melakukan pengajuan pembuatan paspor baru.

Berikut ini adalah beberapa informasi terkait permohonan pembuatan paspor secara umum termasuk persyaratan dan cara pengajuannya melalui aplikasi M-Paspor, seperti yang dikutip dari website resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham:

Informasi Umum Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum

1). Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2). Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3). Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4). Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved