Info Populer

Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

Dengan adanya aplikasi M-Paspor ini, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dari rumah saja.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website M-Paspor
Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara 

6. Adjudikasi

Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

Biaya Pembuatan Paspor Baru

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Dengan catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Nah, rangkuman di atas merupakan cara mudah melakukan pengajuan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor.

Selain itu, juga ada sedikit informasi bagi kamu yang ingin membuat langsung di Kantor Imigrasi.

Semoga membantu.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved