Info Populer
Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara
Dengan adanya aplikasi M-Paspor ini, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dari rumah saja.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
1). Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2). Kartu keluarga (KK)
Baca juga: Begini Cara Ajukan KPR secara Online, Lewat Aplikasi SiKasep, Mudah dan Gak Ribet
3). Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4). Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5). Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Dengan catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor Baru secara Online
1). Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play
2). Setelah akun sudah terdaftar, kamu bisa melakukan login
3). Memilih pengajuan permohonan paspor
4). Mengisi kuesioner layanan permohonan
5). Memasukkan dan mengunggah dokumen persyaratan paspor yang diminta
6). Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
Baca juga: Dibuka Februari 2023, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2023 Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya
Aplikasi M-Paspor
Cara mudah membuat paspor secara online
Pengajuan Permohonan Paspor Online
Cara membuat paspor
Syarat Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.