Info Populer

Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

Dengan adanya aplikasi M-Paspor ini, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dari rumah saja.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website M-Paspor
Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara 

1). Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2). Kartu keluarga (KK)

Baca juga: Begini Cara Ajukan KPR secara Online, Lewat Aplikasi SiKasep, Mudah dan Gak Ribet

3). Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4). Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5). Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Dengan catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor Baru secara Online

1). Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play

2). Setelah akun sudah terdaftar, kamu bisa melakukan login

3). Memilih pengajuan permohonan paspor

4). Mengisi kuesioner layanan permohonan

5). Memasukkan dan mengunggah dokumen persyaratan paspor yang diminta

6). Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah

Baca juga: Dibuka Februari 2023, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2023 Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved