Info Populer

Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

Dengan adanya aplikasi M-Paspor ini, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dari rumah saja.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website M-Paspor
Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara 

TRIBUN-BALI.COMCara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

Berikut ini adalah cara mudah membuat paspor secara online melalui aplikasi.

Belum lama ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menerbitkan sebuah aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam membuat paspor baru atau memperbaruhi paspor lama.

Aplikasi tersebut adalah M-Paspor.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor ini, pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dari rumah saja.

Yang perlu dilakukan hanyalah melengkapi dokumen persyaratan dengan cara mengunggah melalui handphone dan membayar sejumlah biaya untuk permohonan paspor baru.

Setelah itu bisa datang ke Kantor Imigrasi sesuai lokasi yang dipilih untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL, Aman dan Mudah

Jadi, kamu tidak perlu lama antri hanya untuk melakukan pengajuan pembuatan paspor baru.

Berikut ini adalah beberapa informasi terkait permohonan pembuatan paspor secara umum termasuk persyaratan dan cara pengajuannya melalui aplikasi M-Paspor, seperti yang dikutip dari website resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham:

Informasi Umum Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum

1). Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2). Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3). Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4). Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

1). Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2). Kartu keluarga (KK)

Baca juga: Begini Cara Ajukan KPR secara Online, Lewat Aplikasi SiKasep, Mudah dan Gak Ribet

3). Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4). Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5). Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Dengan catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara Pengajuan Permohonan Pembuatan Paspor Baru secara Online

1). Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play

2). Setelah akun sudah terdaftar, kamu bisa melakukan login

3). Memilih pengajuan permohonan paspor

4). Mengisi kuesioner layanan permohonan

5). Memasukkan dan mengunggah dokumen persyaratan paspor yang diminta

6). Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah

Baca juga: Dibuka Februari 2023, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2023 Secara Online, Lengkap dengan Syaratnya

7). Memastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar

8). Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

9). Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Sedangkan untuk permohonan manual dapat kamu lakukan dengan cara berikut:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi.

Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor Baru

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

Biaya Pembuatan Paspor Baru

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Dengan catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Nah, rangkuman di atas merupakan cara mudah melakukan pengajuan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor.

Selain itu, juga ada sedikit informasi bagi kamu yang ingin membuat langsung di Kantor Imigrasi.

Semoga membantu.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved