TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti turut soroti kasus Korupsi yang terjadi di Universitas Udayana ketika didoorstop wartawan pada acara Kunker Komisi X DPR RI Ke Provinsi Bali, Jumat 17 Februari 2023.
Menurutnya kasus korupsi yang terjadi dilingkungan Perguruan Tinggi Negeri khususnya di Indonesia persentasinya tidak besar.
“Dari sekian banyak Perguruan Tinggi dari sekian banyak Sekolah, berapa presentase yang dikorupsi tidak banyak dan presentasinya tidak besar tetapi harus diantisipasi,” jelasnya.
Menurutnya, yang harus dinomer satukan adalah kedisplinan penyelenggara dan sistem yang baik dan benar.
Dan untuk nominal SPI yang dikatakan terlalu tinggi, harusnya dengan Undang-undang Dasar 1945, diamanatkan 20 persen anggaran untuk pendidikan agar tidak ada biaya pendidikan yang mahal.
“Masalahnya dimana koreksi pemerintah, bahwa tidak hanya kementrian pendidikan dan kebudayaan dan tidak hanya kementrian agama yang mengelola anak-anak sekolah, dan para mahasiswa yang mendapatkan pendanaan itu. Sekali lagi ini titiknya ada di perubahan Undang-undang sistem pendidikan nasional,” imbuhnya.
Baca juga: Unud Jelaskan Sistematika Pungutan SPI, Katakan Tak Ada Jumlah Minimal Bayar
Ia juga menerangkan SPI memang sah secara hukum, namun tak bersifat wajib.
Dan jika Pemerintah dapat mengaturnya agar dana pendidikan yang diambil 20 persen dari APBD baik Provinsi atau Kabupaten, Kota menurutnya akan cukup.
“Uangnya cukup tahun ini saja sekitar Rp 604 triliun loh. Tapi yang digunakan untuk biaya operasional pendidikan menengah dasar Dikti di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian dana BOS dan beberapa hal kecil lainnya tidak mencapai Rp 300 triliun,” tutupnya. (*)