Jalankan Perintah Kapolda Metro, Polisi Terjun ke Ambon Tangkap Debt Collector Kasus Clara Shinta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kapolda Metro Jaya Jamin Bakal Tolak Laporan Balik Komplotan Debt Collector yang Bentak Anggotanya

 

 

Berita Terkini