SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Jumat 24 Februari 2023, Dimulai Pukul 08.00 Wita

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 18 Februari 2023, Tabanan di Astra Motor Gerogak

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut jadwal SIM Keliling Bali hari ini Jumat 24 Februari 2023.

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.


Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Jumat, 24 Februari 2023 berlokasi di Pepito Buwit mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 23 Februari 2023, Jembrana Hingga Pukul 12.00 Wita


Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Jumat, 24 Februari 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro)  mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.

 

Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini Jumat, 24 Februari 2023 berlokasi di Anjungan Betutu Gilimanuk mulai pukul 08.30 s / d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 16 Februari 2023, Tabanan Mulai Pukul 08.00-12.00 Wita

 

Untuk Wilayah Denpasar, Polrests Denpasar menggelar Pelayanan SIM secara Drive Thru, Jumat, 24 Februari 2023 berlokasi di SPBU Teuku Umar Barat mulai pukul 08.00 WITA s / d selesai.


Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung, Bali pada Rabu, 15 Februari 2023

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar


2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 


3. Tes Psikologi SIM,


4. Surat Keterangan Sehat.


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.  (*)

 

 

Artikel lainnya di Jadwal SIM Keliling

Berita Terkini