SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Sabtu 25 Februari 2023, Polres Badung Lokasi di Teuku Umar Barat

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Sabtu 25 Februari 2023, Polres Badung Lokasi di Teuku Umar Barat

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Sabtu 25 Februari 2023, Polres Badung berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat.

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.


Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Sabtu, 25 Februari 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 18 Februari 2023, Tabanan di Astra Motor Gerogak


Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Sabtu, 25 Februari 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro)  mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.

Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini Sabtu, 25 Februari 2023 berlokasi di Angkringan Negaroa Bahagia, Kaliakah mulai pukul 08.00 s/d selesai.

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung, Bali pada Rabu, 15 Februari 2023


Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Selasa 14 Februari 2023, Polres Badung Dibuka Pukul 09.00 Wita


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

 

 

Artikel lainnya di SIM Keliling 

Berita Terkini