SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali Selasa 14 Februari 2023, Polres Badung Dibuka Pukul 09.00 Wita
Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Selasa 14 Februari 2023, Polres Badung dibuka mulai pukul 09.00 Wita.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Selasa 14 Februari 2023, Polres Badung dibuka mulai pukul 09.00 Wita.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 14 Februari 2023 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 4 Februari 2023, Jembrana di Angkringan Negaroa Bahagia
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 14 Februari 2023 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.
Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini Selasa, 14 Februari 2023 berlokasi di Angkringan Negaroa Bahagia, Kaliakah mulai pukul 08.30 s / d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 3 Februari 2023, Tabanan di Pepito Buwit Pukul 08.00-12.00 Wita
Layanan SIM Keliling diatas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 2 Februari 2023, Badung di Jalan Teuku Umar Barat
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.