Seputar Bali
Kurang dari 4 Jam, Polda Bali Bekuk 2 Pelaku Vandalisme Viral Bendera Merah Putih di Jembrana
Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, Bali yang viral dan membuat geram banyak pihak.
Jajaran Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua pelakunya hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah video aksi tersebut viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025.
“Kami bergerak cepat setelah video aksi tidak terpuji ini diunggah dan menjadi viral di Instagram,”
Baca juga: Gede Putra Terseret Arus Saat Tolong Sang Adik, Remaja 15 Tahun Meninggal di Air Terjun Kebo Iwo
“Kurang dari empat jam sejak kami menerima laporan dan memulai penyelidikan intensif, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.
Kasus ini bermula pada Rabu, 19 November 2025, ketika sebuah akun Instagram mengunggah rekaman video yang menunjukkan dua pria sedang melakukan vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di tiang bendera depan Kantor Bupati Jembrana.
Dalam video tersebut, salah satu pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot (pilox) bertuliskan “RKUHP”.
Baca juga: Jarak Gunung Semeru ke Bali Jauh, Erupsi Belum Ganggu Aktivitas Pariwisata
Aksi ini sempat direkam oleh dua pemuda setempat yang menjadi saksi mata, akan tetapi mereka tidak berani menegur saat itu sehingga memilih merekam dan menginformasikan ke akun Instagram lokal.
Investigasi dimulai segera setelah video viral. Dirreskrimum menyampaikan, polisi melakukan identifikasi melalui beberapa petunjuk, termasuk rekaman CCTV di toko tempat pembelian cat pilox dan penelusuran pembayaran menggunakan QRIS BCA atas nama salah satu pelaku.
Penelusuran ini mengarah pada identitas Kharisma Arai Cahya (24), warga Pemogan, Denpasar Selatan yang merupakan pelaku utama.
Baca juga: Bupati Cilacap Apresiasi Mendagri Tito Tinjau Longsor dan Perkuat Mitigasi Bencana Alam
Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita, tim gabungan Satreskrim Polres Jembrana dan Jatanras Polda Bali berhasil menangkap dua terduga pelaku di rumah mereka masing-masing.
Dua pelaku yang diamankan adalah Kharisma Arai Cahya (24 tahun) yang merupakan pelaku utama dan Kadek Andy Krisna Putra (25 tahun) rekannya yang beralamat di Jimbaran.
Saat melakukan aksi vandalisme tersebut kedua pelaku sedang pulang kampung di Negara.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polda Bali pada pukul 23.20 Wita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/KONFERENSI-PERS-Polda-Bali-melakukan-konferensi-pers-di-Aula-Ditreskrimum-Polda-Bali.jpg)